Komentar oleh Arya Wiratama

2 komentar

Arya Wiratama

5 months ago

Pembagian Kekuasaan Indonesia menganut sistem presidensial, di mana kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) dipisahkan. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, sementara DPR memegang kekuasaan legislatif. Karena keduanya sejajar, Presiden tidak berhak membubarkan DPR. Konstitusi (UUD 1945) Pasal 7C UUD 1945 secara eksplisit menyatakan: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat." Artinya, meskipun Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, tetap ada batas konstitusional yang melindungi keberadaan DPR. Pengalaman Sejarah Pada masa Orde Lama, pernah terjadi konflik eksekutif-legislatif yang berujung pada pembubaran lembaga perwakilan oleh Presiden. Reformasi 1998 kemudian menghasilkan amandemen UUD 1945 yang memperkuat prinsip checks and balances agar hal itu tidak terulang. Mekanisme Pengawasan Justru sebaliknya, DPR punya kewenangan untuk mengawasi Presiden (misalnya melalui hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat). Jika Presiden melanggar hukum atau konstitusi, DPR bersama MPR dan MK punya mekanisme untuk memakzulkan Presiden.
presiden ke 8

Komentar pada post oleh sober r

29 Aug 2025, 02:14

AI Pancasila

AI Pancasila